Fatwa Ulama: Bolehkah Lelaki Memakai Celak?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.
Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)
Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
Soal:
Adakah dalil haramnya memakai celak pada mata dan pacar kuku bagi laki-laki jika diketahui bahwa tujuan memakainya bukan untuk meniru wanita, namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?
Jawab:
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist:
لعن المتشبهين من الرجال بالنساء ، ولعن المتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”
Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak”.
Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)
Soal:
Apa hukum memakai celak? Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak pada kedua matanya?
Jawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih:
كان يكتحل -عليه الصلاة والسلام- في كل عين ثلاثة أميال
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb, http://binbaz.org.sa/mat/9291)
Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan
Soal:
Apakah dibolehkan bagi laki-laki memakai celak pada kedua matanya?
Jawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Hadits Tentang Ayah, Masyallah, Situs Islam Indonesia, Allahumma Amin
Artikel asli: https://muslim.or.id/21093-fatwa-ulama-bolehkah-lelaki-memakai-celak.html